FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis bicara soal hukum doa dengan menerima bayaran. Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memaparkan terkait hal ini.
Terkait doa yang hanya diungkapkan dalam bentuk teks atau gambar, Imam An-Nawawi menjelaskan, doa tersebut tidak dianggap sebagai zikir yang disyariatkan dan tidak terhitung sebagai ibadah. Artinya: ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results